Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa: a. salinan keputusan pangkat terakhir; b. salinan keputusan jabatan terakhir; c. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; d. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik; f. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; g. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS sedang atau berat; h. penetapan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan i. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa: a. salinan keputusan pangkat terakhir; b. salinan keputusan jabatan terakhir; c. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; d. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir; e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; f. Penetapan Angka Kredit terakhir; g. penetapan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan h. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi. (3) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui promosi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Koreksi Anda