Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pranata Humas; dan b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas. (2) Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan diagonal. (3) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli utama ke dalam jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi utama; b. Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli madya ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama; c. Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli muda ke dalam jabatan administrator; d. Jabatan Fungsional Pranata Humas penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas; e. jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli utama; f. jabatan pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli madya; atau g. jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli pertama, Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli muda, dan Jabatan Fungsional Pranata Humas kategori keterampilan. (4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e sampai dengan huruf g harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri; b. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri; d. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; dan f. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas untuk jenjang ahli madya dan ahli utama. (7) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS. (8) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (10) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda