Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:
a. PPK melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah mengajukan usulan berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit;
e. Instansi Pemerintah menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama kepada PRESIDEN dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan; dan
f. PRESIDEN melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional.
(2) Mekanisme pengusulan dan penetapan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
