Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan kategori keterampilan dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:
a. PPK melalui paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah mengajukan surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat angka kredit; dan
e. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas.
(2) Mekanisme pengusulan dan penetapan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli pertama, Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli muda Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli madya, dan kategori keterampilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
