Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan keputusan pangkat terakhir;
c. salinan keputusan jabatan terakhir;
d. ijazah terakhir sesuai kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d;
e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja;
f. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
g. surat pernyataan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin;
h. penetapan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
i. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpindahan antarkelompok Jabatan Fungsional harus melampirkan Penetapan Angka Kredit terakhir.
Koreksi Anda
