Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa: a. salinan keputusan pengangkatan PNS; b. salinan keputusan pangkat terakhir; c. salinan keputusan jabatan terakhir; d. ijazah terakhir sesuai kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d; e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja; f. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; g. surat pernyataan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; h. penetapan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan i. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpindahan antarkelompok Jabatan Fungsional harus melampirkan Penetapan Angka Kredit terakhir.
Koreksi Anda