Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b merupakan perpindahan horizontal ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan melalui: a. perpindahan antar jabatan; dan b. perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli muda; atau d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli pertama. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan b. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi. (4) Pranata Humas kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pranata Humas kategori keahlian yang akan diduduki; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas kategori keahlian yang akan diduduki; dan e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf i. (5) Proses perpindahan kategori serta pemberian Angka Kredit Pranata Humas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (7) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf i angka 3 dan angka 4. (8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (9) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Menteri menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pasal 26 huruf d kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.
Koreksi Anda