Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk jenjang pemula;
2. diploma tiga bidang periklanan, komunikasi massa, jurnalistik, penyiaran, penerbitan, hubungan masyarakat, desain, atau multimedia untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia;
3. sarjana atau diploma empat bidang ilmu komunikasi atau desain untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
4. magister bidang ilmu komunikasi atau desain untuk jenjang ahli madya dan ahli utama, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas.
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi anak yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas pada kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya.
Koreksi Anda
