Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas kepada Instansi Pembina.
(4) Menteri menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan pertama.
Koreksi Anda
