Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas dari calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas. (2) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda