Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk jenjang pemula; 2. diploma tiga bidang periklanan, komunikasi massa, jurnalistik, penyiaran, penerbitan, hubungan masyarakat, desain, atau multimedia untuk jenjang terampil; dan 3. sarjana atau diploma empat di bidang ilmu komunikasi atau desain untuk jenjang ahli pertama, e. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Dalam hal dibutuhkan pengangkatan pertama dengan kualifikasi pendidikan doktor bidang ilmu komunikasi atau desain, maka PNS diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli muda. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen berupa: a. salinan keputusan pengangkatan calon PNS; b. salinan keputusan pengangkatan PNS; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan e. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai dalam 1 (satu) tahun terakhir. (4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pranata Humas dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Koreksi Anda