Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. promosi. (2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula dapat dilakukan melalui penyesuaian.
Koreksi Anda