Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula dapat dilakukan melalui penyesuaian.
Koreksi Anda
