Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh PPK bagi:
a. Pranata Humas pemula;
b. Pranata Humas terampil;
c. Pranata Humas mahir;
d. Pranata Humas penyelia;
e. Pranata Humas ahli pertama;
f. Pranata Humas ahli muda; dan
g. Pranata Humas ahli madya.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk PyB untuk MENETAPKAN pengangkatan Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh
atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
