Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
