Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas dapat diubah dan diajukan kembali dalam hal terdapat: a. pembentukan atau perubahan unit kerja baru; dan/atau b. perubahan volume beban kerja organisasi.
Koreksi Anda