Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Penghitungan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas dapat diubah dan diajukan kembali dalam hal terdapat:
a. pembentukan atau perubahan unit kerja baru;
dan/atau
b. perubahan volume beban kerja organisasi.
Koreksi Anda
