Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) PPK Instansi Pemerintah menyampaikan laporan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) kepada Menteri.
(2) Laporan hasil penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pelaporan penetapan formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas; dan
b. lampiran surat yang terdiri dari dokumen:
1. rekapitulasi bezetting Jabatan Fungsional Pranata Humas;
2. jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang direkomendasikan Instansi Pembina; dan
3. jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Format surat pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan hasil penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas menjadi dasar bagi Instansi Pembina untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas secara nasional.
Koreksi Anda
