Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas menerbitkan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas. (2) Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah kebutuhan per jenjang; dan b. unit kerja penempatan. (3) Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Instansi Pembina kepada Instansi Pemerintah. (4) Instansi Pemerintah menyampaikan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda