Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas kepada Menteri dengan melampirkan dokumen kelengkapan usulan kebutuhan. (2) Usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. PPK; atau b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia. (3) Usulan kebutuhan yang diterima oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas. (4) Dokumen kelengkapan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. surat pengantar; dan b. lampiran surat pengantar yang terdiri dari dokumen: 1. rekapitulasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas pada setiap unit kerja; 2. formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas; 3. rekapitulasi bezetting Jabatan Fungsional Pranata Humas; 4. struktur organisasi dan tata kerja; 5. rencana strategis organisasi; 6. peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas; 7. proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; 8. dokumen perjanjian kinerja dari pimpinan unit kerja; dan 9. sasaran kinerja pegawai yang mendukung dokumen perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud dalam angka 8. (5) Format surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan dokumen rekapitulasi usulan kebutuhan, formulir hasil penghitungan kebutuhan, dan rekapitulasi bezetting sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda