Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas dilakukan berdasarkan:
a. analisis jabatan; dan
b. analisis beban kerja.
(2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendekatan hasil kerja dengan menggunakan SKR.
(3) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11. (4) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara:
a. mengidentifikasi volume berdasarkan SKR pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Pranata Humas;
b. mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Pranata Humas;
c. mengidentifikasi beban kerja unit kerja; dan
d. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas untuk setiap jenjang.
(5) Perhitungan perkiraan volume kegiatan atau hasil kerja Jabatan Fungsional Pranata Humas mempertimbangkan:
a. jumlah satuan atau unit kerja yang dilayani oleh pelayanan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
b. jumlah permohonan informasi dan kehumasan;
c. jumlah media pengelolaan informasi dan kehumasan; dan
d. tingkat kepadatan penduduk wilayah pengelolaan informasi dan kehumasan.
(6) Tata cara perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
