Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas dilakukan melalui tahapan:
a. perhitungan;
b. pengusulan;
c. verifikasi dan validasi;
d. rekomendasi; dan
e. pelaporan.
(2) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara tugas dan fungsi unit kerja dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Koreksi Anda
