Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas dilakukan melalui tahapan: a. perhitungan; b. pengusulan; c. verifikasi dan validasi; d. rekomendasi; dan e. pelaporan. (2) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara tugas dan fungsi unit kerja dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Koreksi Anda