Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci ke dalam prioritas kebutuhan per tahun.
Koreksi Anda
