Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kerja Jabatan Fungsional Pranata Humas terdiri atas: a. bagi kategori keterampilan yaitu: 1. laporan pelaksanaan kegiatan kehumasan; 2. produksi konten media online; 3. produksi program audio visual kreatif; 4. produksi program audio visual dokumentasi; 5. produksi media terbitan berkala; 6. laporan pelayanan informasi; dan 7. desain produk media promosi kehumasan, b. bagi kategori keahlian yaitu: 1. laporan pelaksanaan kegiatan kehumasan; 2. laporan kegiatan internasional; 3. produksi konten media online; 4. produksi program audio visual; 5. dokumen media publikasi terbitan berkala; 6. dokumen strategi dan pengembangan komunikasi publik instansi; 7. dokumen strategi dan pengembangan komunikasi publik nasional; 8. dokumen pedoman tata kelola komunikasi publik; dan 9. laporan konsultasi, advokasi, dan hubungan antarlembaga. (2) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda