Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Hasil kerja Jabatan Fungsional Pranata Humas terdiri atas:
a. bagi kategori keterampilan yaitu:
1. laporan pelaksanaan kegiatan kehumasan;
2. produksi konten media online;
3. produksi program audio visual kreatif;
4. produksi program audio visual dokumentasi;
5. produksi media terbitan berkala;
6. laporan pelayanan informasi; dan
7. desain produk media promosi kehumasan,
b. bagi kategori keahlian yaitu:
1. laporan pelaksanaan kegiatan kehumasan;
2. laporan kegiatan internasional;
3. produksi konten media online;
4. produksi program audio visual;
5. dokumen media publikasi terbitan berkala;
6. dokumen strategi dan pengembangan komunikasi publik instansi;
7. dokumen strategi dan pengembangan komunikasi publik nasional;
8. dokumen pedoman tata kelola komunikasi publik; dan
9. laporan konsultasi, advokasi, dan hubungan antarlembaga.
(2) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
