Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang terdiri atas: a. kategori keterampilan: 1. melaksanakan layanan stasioner informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas pemula; 2. melaksanakan pengumpulan data pelayanan informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas terampil; 3. melaksanakan pengolahan data layanan informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas mahir; dan 4. melaksanakan penyajian dan pemutakhiran data layanan informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas penyelia, b. kategori keahlian: 1. melaksanakan pengelolaan naskah, konten, dan data di bidang informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas ahli pertama; 2. melaksanakan pengelolaan program di bidang informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas ahli muda; 3. melaksanakan evaluasi, penyusunan rekomendasi, dan strategi di bidang informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas ahli madya; dan 4. melaksanakan penyusunan dan pengembangan strategi, desain, dan inovasi kerangka kerja sistem komunikasi publik nasional bagi Pranata Humas ahli utama.
Koreksi Anda