Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Rincian tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang terdiri atas:
a. kategori keterampilan:
1. melaksanakan layanan stasioner informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas pemula;
2. melaksanakan pengumpulan data pelayanan informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas terampil;
3. melaksanakan pengolahan data layanan informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas mahir; dan
4. melaksanakan penyajian dan pemutakhiran data layanan informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas penyelia,
b. kategori keahlian:
1. melaksanakan pengelolaan naskah, konten, dan data di bidang informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas ahli pertama;
2. melaksanakan pengelolaan program di bidang informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas ahli muda;
3. melaksanakan evaluasi, penyusunan rekomendasi, dan strategi di bidang informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas ahli madya; dan
4. melaksanakan penyusunan dan pengembangan strategi, desain, dan inovasi kerangka kerja sistem komunikasi publik nasional bagi Pranata Humas ahli utama.
Koreksi Anda
