Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas yaitu melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pranata Humas dapat diberikan tugas lainnya.
Koreksi Anda
