Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6:
a. kategori keterampilan terdiri atas:
1. Pranata Humas pemula;
2. Pranata Humas terampil;
3. Pranata Humas mahir; dan
4. Pranata Humas penyelia,
b. kategori keahlian terdiri atas:
1. Pranata Humas ahli pertama;
2. Pranata Humas ahli muda;
3. Pranata Humas ahli madya; dan
4. Pranata Humas ahli utama.
Koreksi Anda
