Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6: a. kategori keterampilan terdiri atas: 1. Pranata Humas pemula; 2. Pranata Humas terampil; 3. Pranata Humas mahir; dan 4. Pranata Humas penyelia, b. kategori keahlian terdiri atas: 1. Pranata Humas ahli pertama; 2. Pranata Humas ahli muda; 3. Pranata Humas ahli madya; dan 4. Pranata Humas ahli utama.
Koreksi Anda