Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan sarana dan prasarana oleh Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan keagenan Pos dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda