Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 serta penyediaan wilayah operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus dipenuhi dalam jangka waktu:
a. 18 (delapan belas) bulan bagi Penyelenggara Pos yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Pos; dan
b. 12 (dua belas) bulan bagi Penyelenggara Pos yang memperoleh izin Penyelenggaraan Pos setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
