Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
Penyediaan sarana dan prasarana untuk layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik dan/atau layanan paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan untuk layanan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat disediakan secara mandiri atau melalui kerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda
