Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyediakan layanan logistik, Penyelenggara Pos dapat melaksanakan kegiatan berupa: a. manajemen penyimpanan atau pergudangan terintegrasi untuk keperluan Kiriman (integrated warehousing); dan/atau b. manajemen transportasi Kiriman atau manajemen distribusi (integrated freight forwarding), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda