Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
(1) Layanan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c merupakan kegiatan perencanaan, penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa pengurusan, dan administrasi yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.
(2) Penyelenggara Pos yang melaksanakan layanan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus menyediakan layanan:
a. komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
dan/atau
b. paket, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang tidak dibatasi jenis, tingkat berat, dan ukurannya, baik dikemas maupun tidak dikemas.
Koreksi Anda
