Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, pemrosesan, pengangkutan, dan/atau pengantaran barang. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) atau sejumlah barang yang dibungkus dan dikirimkan sebagai satu kesatuan atau terpisah sampai dengan berat 50 (lima puluh) kilogram untuk setiap jenis Kiriman. (3) Ketentuan berat jenis Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Kiriman yang melalui wilayah pabean didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (4) Pengantaran untuk layanan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengantaran dalam kota; b. pengantaran antarkota; c. pengantaran antarprovinsi atau antarpulau; dan d. pengantaran antarnegara.
Koreksi Anda