Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik dan/atau layanan paket, wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa: a. sarana transportasi untuk pengumpulan dan pengambilan Kiriman; b. gerai layanan atau kantor perwakilan; c. gudang, tempat penyimpanan, atau tempat sortir; d. sarana transportasi Kiriman antar wilayah; e. sarana transportasi untuk melakukan pengantaran Kiriman; f. timbangan sesuai Standar Nasional INDONESIA dan telah diberikan tera; g. sistem manajemen yang terhubung ke dalam jaringan; h. sistem informasi pelacakan Kiriman; dan i. layanan pengaduan yang dapat diakses secara daring. (2) Selain sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos dapat menyediakan: a. aplikasi yang terhubung secara daring; dan/atau b. sistem pembayaran berbasis digital.
Koreksi Anda