Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik dan/atau layanan paket, wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa:
a. sarana transportasi untuk pengumpulan dan pengambilan Kiriman;
b. gerai layanan atau kantor perwakilan;
c. gudang, tempat penyimpanan, atau tempat sortir;
d. sarana transportasi Kiriman antar wilayah;
e. sarana transportasi untuk melakukan pengantaran Kiriman;
f. timbangan sesuai Standar Nasional INDONESIA dan telah diberikan tera;
g. sistem manajemen yang terhubung ke dalam jaringan;
h. sistem informasi pelacakan Kiriman; dan
i. layanan pengaduan yang dapat diakses secara daring.
(2) Selain sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos dapat menyediakan:
a. aplikasi yang terhubung secara daring; dan/atau
b. sistem pembayaran berbasis digital.
Koreksi Anda
