Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos Asing dapat menyelenggarakan Pos di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan syarat:
a. wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri melalui usaha patungan; dan
b. kerja sama Penyelenggara Pos Asing dengan Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibu kota provinsi.
(2) Usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas.
(3) Modal atau saham Penyelenggara Pos Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
