Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos dalam menyelenggarakan layanan dapat bekerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a. pengambilan dan/atau pengantaran;
b. pengumpulan; dan/atau
c. pemasaran.
(3) Tanggung jawab pelaksanaan pengiriman Kiriman yang dilakukan melalui kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Penyelenggara Pos.
(4) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Penyelenggara Pos dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, kesetaraan, dan saling menguntungkan.
Koreksi Anda
