Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos dapat melakukan pemanfaatan sarana dan prasarana milik badan usaha bukan Penyelenggara Pos berdasarkan kerja sama. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis dengan memperhatikan: a. hak, kewajiban, peran, dan tanggung jawab masing- masing pihak; b. pembagian risiko atas keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan Kiriman; dan c. pemenuhan Standar Pelayanan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, saling menguntungkan, nondiskriminasi, nonintervensi, transparansi, dan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda