Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos dilarang mengirimkan barang Kiriman yang terlarang.
(2) Kiriman yang terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kiriman yang dilarang untuk dikirimkan oleh Pengguna Layanan Pos karena sifat barang yang dapat membahayakan Kiriman lainnya, lingkungan, dan/atau keselamatan orang.
(3) Kiriman yang terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya;
b. barang yang mudah meledak;
c. barang yang mudah terbakar;
d. barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan;
e. barang yang melanggar kesusilaan; dan/atau
f. barang lainnya yang menurut peraturan perundang- undangan dinyatakan terlarang.
(4) Penyelenggara Pos wajib menolak untuk mengirimkan Kiriman yang dinyatakan terlarang oleh negara tujuan untuk Kiriman Internasional.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan terhadap Kiriman yang berasal dari lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyelenggara Pos wajib MENETAPKAN SOP penanganan Kiriman yang terlarang yang dikirimkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7) Pengiriman Kiriman yang terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
