Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan Pos untuk kepentingan umum.
2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
3. Penyelenggara Pos Asing adalah badan usaha asing yang menyelenggarakan layanan pos di luar INDONESIA.
4. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.
5. Layanan Pos Komersial adalah layanan Pos yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah.
6. Layanan Pos Universal adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
7. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
8. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
9. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara Pos kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
10. Standar Operasi dan Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah seperangkat aturan yang menjadi petunjuk bagi Penyelenggara Pos dalam menyelenggarakan layanan Pos.
11. Pengguna Layanan Pos adalah seluruh pihak yang menggunakan layanan Pos.
12. Pengirim adalah Pengguna Layanan Pos yang mengirimkan kiriman melalui Penyelenggara Pos.
13. Penerima adalah Pengguna Layanan Pos yang menerima kiriman melalui Penyelenggara Pos.
14. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
15. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
16. Tarif Layanan Pos Komersial adalah tarif yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pos berdasarkan formula tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.
17. Giro Pos adalah simpanan Rupiah pada Penyelenggara Pos yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek Pos, bilyet giro Pos, sarana pembayaran atau penarikan, atau dengan pemindahbukuan.
18. Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim asal yang bertujuan untuk memindahkan sejumlah dana kepada Penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh Penerima.
19. Tabungan Pos adalah simpanan uang melalui Penyelenggara Pos yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.
20. Wesel Pos adalah layanan pengiriman uang secara tunai dan/atau transfer yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos.
21. Kode Pos adalah sederetan angka atau huruf atau gabungan angka dan huruf yang dituliskan di belakang nama kota untuk memudahkan penyortiran, penyampaian kiriman, dan keperluan lain.
22. Interkoneksi adalah keterhubungan jaringan pos antar Penyelenggara Pos.
23. Daftar Penawaran Interkoneksi yang selanjutnya disingkat DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis dan aspek operasional terkait penyediaan layanan Interkoneksi Penyelenggaraan Pos.
24. Pemohon Interkoneksi adalah Penyelenggara Pos yang mengajukan permohonan Interkoneksi.
25. Pengguna Interkoneksi adalah Penyelenggara Pos yang menggunakan Interkoneksi.
26. Penyedia Interkoneksi adalah Penyelenggara Pos yang menyediakan Interkoneksi.
27. Titik Interkoneksi adalah titik atau lokasi terjadinya Interkoneksi atau penyerahan kiriman dari satu Penyelenggara Pos ke Penyelenggara Pos lainnya.
28. Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
30. Kementerian adalah kementerian yang lingkup tugas dan fungsinya di bidang komunikasi dan informasi.
31. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos.
32. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos.
Koreksi Anda
