Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang hilang, rusak, dan/atau karena sebab lain. (2) Penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memastikan mekanisme dan standar operasional prosedur penggantian Kartu Perdana di gerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan baik dan benar. (4) Mekanisme dan standar operasional prosedur penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi di gerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memanfaatkan penggunaan pembaca data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el reader). (5) Pembaca data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP- el reader) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan hanya untuk proses Verifikasi dan dilarang digunakan untuk keperluan Registrasi. (6) Ketentuan mengenai tata cara Registrasi Prabayar di gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta Registrasi Pascabayar di gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Koreksi Anda