Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Teks Saat Ini
(1) Registrasi Pascabayar wajib dilakukan di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(2) Registrasi Pascabayar wajib dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar.
(3) Ketentuan mengenai tata cara Registrasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Registrasi Pascabayar.
Koreksi Anda
