Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Registrasi dengan menggunakan NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
