Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Teks Saat Ini
Dalam hal Registrasi tidak dapat dilakukan akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan, proses Registrasi dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.
Koreksi Anda
