Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registrasi Prabayar yang dilakukan sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui aplikasi atau situs internet (website) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menerapkan metode pembuktian kebenaran Nomor Pelanggan yang didaftarkan berupa pesan singkat (short message service/SMS), surat elektronik (e-mail), USSD Media Browser (UMB), atau melalui metode pembuktian lain. (2) Registrasi Prabayar yang dilakukan sendiri melalui aplikasi atau situs internet (website) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar mengirimkan Nomor Pelanggan yang akan dilakukan Registrasi pada aplikasi atau situs internet (website) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; b. setelah pengiriman Nomor Pelanggan berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor Pelanggan yang akan dilakukan Registrasi atau melalui metode lain yang dapat membuktikan kebenaran Nomor Pelanggan yang didaftarkan; c. setelah kode otorisasi diterima, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar: 1. mengirimkan kembali kode otorisasi; 2. memasukkan NIK; dan 3. melakukan pencocokan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition); d. setelah data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c diterima, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi; e. dalam hal data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil dan Nomor Pelanggan aktif serta dapat digunakan; dan f. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemutakhiran data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
Koreksi Anda