Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registrasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bagi Warga Negara Asing dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (2) Petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas Warga Negara Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar berupa: a. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan b. paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. (3) Setelah data Warga Negara Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terverifikasi, petugas gerai melakukan pencatatan paling sedikit: a. nama; b. nomor identitas dari paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS); c. kewarganegaraan; dan d. tempat dan tanggal lahir. (4) Registrasi bagi Warga Negara Asing yang berstatus pengungsi dilakukan dengan menggunakan identitas pejabat United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3). (5) Dalam hal data yang dimasukkan oleh Warga Negara Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sudah terverifikasi dan dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), proses Registrasi dinyatakan berhasil dan Nomor Pelanggan aktif serta dapat digunakan.
Koreksi Anda