Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Teks Saat Ini
Registrasi Prabayar wajib dilakukan:
a. di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau
b. sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi.
Koreksi Anda
