Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi bagi:
a. Warga Negara INDONESIA yakni:
1. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
2. Data Kependudukan berupa:
a) NIK; dan
b) biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
b. Warga Negara Asing yakni:
1. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
2. paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
(2) Dalam hal calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan Biometrik, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi bagi Warga Negara INDONESIA berupa:
a. Nomor Pelanggan yang digunakan;
b. Data Kependudukan yakni:
1. NIK calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud; dan
2. NIK dan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud.
(3) Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memanfaatkan eSIM untuk mengakses Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi berupa:
a. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
b. NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
(4) Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi telah melakukan Registrasi dengan menggunakan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi yang bersangkutan menggunakan identitas NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
(5) Dalam pelaksanaan Registrasi yang menggunakan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a. memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki sertifikat paling rendah ISO/IEC 30107-3 mengenai Presentation Attack Detection (PAD) dan telah lolos uji dengan tingkat ketahanan setara dengan pengujian pada level 2 atau lebih tinggi yang diakui secara internasional; dan
b. menerapkan mekanisme pencegahan dan penanganan penipuan (fraud).
Koreksi Anda
