Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) untuk melakukan Registrasi. (2) Dalam menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib: a. MENETAPKAN kebijakan Registrasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang benar dan berhak; dan c. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penggunaan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC). (3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi bertanggung jawab atas Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan teknologi biometrik untuk proses Registrasi. (4) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi, kecuali layanan akses ke Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi. (5) Ketentuan mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menjual Kartu Perdana. (6) Setiap orang yang menjual Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan. (7) Pelanggan Jasa Telekomunikasi mempunyai hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi setelah melakukan Registrasi dengan menggunakan identitas sendiri yang tervalidasi untuk Warga Negara INDONESIA atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing.
Koreksi Anda