Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satelit Asing dapat dikeluarkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dalam hal: a. batas waktu Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir dan tidak diperpanjang; b. Satelit Asing tidak berada di slot/lokasi Orbit Satelit; c. Berdasarkan hasil evaluasi, Satelit Asing melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b dan/atau ayat (5) dan Pasal 26; dan/atau d. terdapat pertimbangan lain dari Menteri.
Koreksi Anda