Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
Satelit Asing dapat dikeluarkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dalam hal:
a. batas waktu Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(2) telah berakhir dan tidak diperpanjang;
b. Satelit Asing tidak berada di slot/lokasi Orbit Satelit;
c. Berdasarkan hasil evaluasi, Satelit Asing melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b dan/atau ayat (5) dan Pasal 26; dan/atau
d. terdapat pertimbangan lain dari Menteri.
Koreksi Anda
