Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diumumkan melalui situs web Direktorat Jenderal yang paling sedikit memuat informasi:
a. nama Satelit Asing;
b. nama Filing Satelit Asing;
c. slot/lokasi Orbit Satelit;
d. Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing;
e. batas waktu Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
f. teknologi yang digunakan dan jenis layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap tahun.
Koreksi Anda
