Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dikecualikan untuk penggunaan suatu Satelit Asing yang memenuhi ketentuan:
a. seluruh kapasitas Satelit Asing yang akan digunakan untuk menyediakan layanan ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dikelola oleh 1 (satu) Penyelenggara Telekomunikasi;
b. penggunaan seluruh kapasitas Satelit Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan selama:
1. Umur Satelit untuk Satelit geostationary satellite orbit; atau
2. 10 (sepuluh) tahun untuk Satelit non-geostationary satellite orbit;
c. Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a memiliki infrastruktur di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a; dan
d. Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan akses terhadap infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
