Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dikecualikan untuk penggunaan suatu Satelit Asing yang memenuhi ketentuan: a. seluruh kapasitas Satelit Asing yang akan digunakan untuk menyediakan layanan ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dikelola oleh 1 (satu) Penyelenggara Telekomunikasi; b. penggunaan seluruh kapasitas Satelit Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan selama: 1. Umur Satelit untuk Satelit geostationary satellite orbit; atau 2. 10 (sepuluh) tahun untuk Satelit non-geostationary satellite orbit; c. Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a memiliki infrastruktur di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a; dan d. Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan akses terhadap infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda