Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satelit Asing dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri. (2) Permohonan Persetujuan Satelit Asing untuk dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dapat diajukan oleh: a. Penyelenggara Satelit Asing; atau b. badan hukum INDONESIA selaku perwakilan Penyelenggara Satelit Asing. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan untuk Satelit Asing yang telah beroperasi di slot/lokasi Orbit Satelit. (4) Untuk dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satelit Asing harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Filing Satelit Asing yang digunakan oleh Satelit Asing telah selesai Koordinasi Satelit dengan seluruh Satelit INDONESIA dan hasil Koordinasi Satelit telah disetujui oleh Administrasi Telekomunikasi INDONESIA dan Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing; dan b. tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Satelit INDONESIA dan/atau terhadap stasiun radio terestrial INDONESIA yang telah memiliki izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (5) Persetujuan Satelit Asing dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika terbuka kesempatan yang sama bagi Pengelola Filing Satelit INDONESIA untuk beroperasi di negara pendaftar Filing Satelit Asing. (6) Filing Satelit Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup semua Filing Satelit Asing yang dimiliki oleh negara pendaftar Filing Satelit Asing pada slot/lokasi Orbit Satelit yang dikelola oleh Penyelenggara Satelit Asing pada saat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan. (7) Filing Satelit INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan: a. Filing Satelit INDONESIA yang permohonan koordinasinya (Coordination Request/CR) telah dipublikasikan oleh ITU pada saat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Direktur Jenderal; dan/atau b. Filing Satelit yang dijatahkan ITU untuk INDONESIA. (8) Pemenuhan ketentuan penyelesaian Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda