Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Stasiun Bumi di kapal asing di wilayah Negara Kesatuan
harus disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara Telekomunikasi.
(2) Penggunaan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(3) Menteri dapat menyampaikan keberatan kepada ITU dan negara dimana kapal asing terdaftar dalam hal kapal asing menggunakan Stasiun Bumi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA tanpa memiliki Hak Labuh Satelit dan ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Koreksi Anda
